PADANG LAWAS |Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kabupaten Padang Lawas ( Palas) Kristianti Yuni Purnawanti SH, MH menyerahkan berkas LO (legal opinion atau pendapat hukum ) tentang rencana pemindahan lokasi pembangunan kantor Bupati Palas dan rencana pengadaan lokasi pertapakan Kantor DPRD Palas, kepada Bupati Padang Lawas H Ali Sutan Harahap, di ruang terbuka pendopo kediamannya (Bupati Palas) Jalan Kihajar Dewantara, Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Senin (28/12/2020) sore semalam.
Acara penyerahan berkas LO tentang rencana pemindahan lokasi pembangunan kantor Bupati Palas dan rencana pengadaan lokasi pertapakan Kantor DPRD Palas ini adalah tindak lanjut dari permohonan pendapat hukum dari Pemkab Palas, kepada pihak Kejari Palas, beberapa waktu lalu.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar, Sekda Palas Arpan Nasution, Kasi Datun Kejari Palas Adek Mery Sasti Siregar dan sejumlah anggota DPRD Palas.
“Pemindahan lokasi pembangunan kantor Bupati Palas dari lokasi rencana pembangunan sebelumya dan pengadaan lokasi pertapakan Kantor DPRD Palas sesuai kajian kami secara hukum diperbolehkan. Namun ada beberapa pion aturan yang harus diindahkan sesuai yang terluis dalam berkas LO ini,” terang Kajari Palas .
Saat yang sama, Bupati Palas H Ali Sutan Harahap mengucapkan terimakasih, kepada Kajari Kristianti Yuni Purnawanti SH, MH, atas kegiatan penyerahan berkas LO tersebut, kepada pihaknya. Ia berharap, hubungan sinergitas antara Pemkab Palas dan Kejari Palas kedepan tetap terjalin dengan baik.
“Semoga kegiatan ini membawa berkah bagi kita semua dan seluruh masyarakat Padang Lawas. Terimakasih, juga kepada ketua dan saudara – saura anggota DPRD Palas, atas kehadirannya, diacara ini,” tutur Bupati.
Reporter : Bocis








