Kalah Prapid, Kejari Karo Diminta Terbitkan SP3 Kasus Tugu Mejuah-juah

Karo-ORBIT: Kejaksaan Negeri Karo, untuk kedua kalinya kalah praperadilan(Prapid)  dalam kasus pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi yang dimohonkan Candra Tarigan dan Radius Tarigan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara praperadilan nomor:3/Pid.Pra/2019/PN.KBj berlasung di ruang sidang Cakra kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe, dipimpin hakim tunggal Dr Dahlan SH MH, kemarin.

Amatan wartawan, pihak Pemohon dihadiri kuasa hukumnya dari kantor hukum Handoko Liberti & Rekan, Liberti Sinaga SH. Sementara dari termohon dihadiri Jaksa Mara Sakti SH.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim tunggal Dr Dahlan SH MH, Pengadilan Negeri Kabanjahe yang mengadili perkara praperadilan ini mengabulkan permohonan yang diajukan Candra Tarigan dan Radius Tarigan melawan Kejaksaan Negeri Karo terkait penetapan keduanya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi Tahun Anggaran 2017 lalu.

Liberti Sinaga SH selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan, kasus dugaan korupsi Tugu Mejuah-juah telah berakhir dimenangkan Pemohon yaitu Candra Tarigan dan Radius Tarigan. Dengan dikabulkannya permohonan praperadilan maka dengan sendirinya Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Karo No: Prin-03/N.2.17/Fd.1/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 berkut Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo No : Print-05/N/Fd.1/07/2018 tanggal 31 Juli 2018 adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

“Begitu juga dengan proses penyidikan terhadap Pekerjaan Pembuatan Bangunan Tugu /Tanda Batas Pembuatan Tugu Mejuah-juah Berastagi harus segera diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3),” kata Liberti Sinaga SH usai sidang di kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Ditambahkannya, Putusan Praperadilan pada intinya menyatakan menolak seluruh eksepsi dari Termohon dalam hal Kejaksaan Negeri Karo. Mengabulkan permohonan Pemohon pra peradilan untuk seluruhnya .

Sekedar mengingatkan bahwa sebelumnya juga Edi Perin Sebayang selaku rekanan dalam proyek Pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini juga Hakim yang menyidangkan perkaranya mengabulkan gugatan praperadilan Pemohon. Dengan kata lain penetapan rekanan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. od-22