Kantor Pos Banda Aceh menegaskan pihaknya menunda distribusi 5.039 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah untuk wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, dan Sabang.
“Penundaan distribusi ini hanya untuk wilayah kerja Kantor Pos Banda Aceh meliputi, Kabupaten Aceh Besar, Kota Sabang, dan Kota Banda Aceh,” kata Wakil Kepala Kantor Pos Banda Aceh Irman Pradiya, Kamis (31/1/2019).
Dikatakannya, penundaan distribusi itu merupakan instruksi dari pusat.
Irman mengakui pihaknya tidak mengetahui sampai kapan penundaan pendistribusian paket Indonesia Barokah itu. Apalagi, paket kiriman berisi tabloid tersebut hingga kini belum ada penetapan sebagai barang terlarang atau tidak.
“Sepanjang biaya pengiriman paket tersebut sudah dilunasi, kami tetap akan kirim ke tempat tujuan. Kecuali barang terlarang seperti narkoba dan lainnya yang sudah diatur. Sedangkan untuk tabloid ini, kami hanya menahan distribusinya hingga ada instruksi pimpinan,” kata Irman Pradiya.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi mengaku menahan penyebaran 2.231 amplop berisi tabloid Indonesia Barokah. Tiap amplop itu berisi tiga eksemplar tabloid. Walhasil, jumlah keseluruhannya mencapai 6.693 eksemplar.
“Sudah kami tahan bersama kepolisian dan pihak Kantor Pos supaya tidak dikirimkan ke sejumlah daerah di Jambi,” kata anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi.
Sebanyak 2.231 amplop itu, kata dia, telah disegel dan diamankan di gudang Kantor Pos Jambi dan tidak dikirimkan ke alamat tujuan.
Pada amplop tersebut tertera jelas alamat pengiriman yang dituju, yakni ke sejumlah pondok pesantren dan masjid di wilayah Provinsi Jambi.
Sementara, nama dan alamat pengirimnya tidak ada atau hanya tercantum SIP: Redaksi Tabloid Indonesia Barokah, Melati, Bekasi.