Medan  

Kapoldasu dan Gubsu Diminta Cegah Wisuda UISU

Penasehat Hukum Pengurus Yayasan UISU versi Prof Dr Zainuddin ,Dr Pangihutan Nasution bersama Plt Rektor UISU Dr Syafii Siregar

Kepada Gubsu sebagai Ketua Satgas Covid-19 Sumit kata Pangihutan kita minta agar tidak memberikan izin pelaksanaan wisuda karena kita takut akan menimbulkan Klaster baru penyebaran Covid-19 tersebut.” Kami mendapatkan informasi ada sekitar 800 mahasiswa yang akan diwisuda . Bayangkan kalau itu semua berkumpul. Setahu saya wisuda di tengah Pandemi ini dilakukan secara daring. Nah kita harap ini jangan dibiarkan,” kata Pangihutan.

Baca juga :Atasi Kemelut di UISU, DR (HC) Bachtiar Chamsyah Minta Dirjen Dikti Gunakan Diskresi Angkat Plt Rektor dari Pemerintah

Pangihutan yang juga didampingi Plt Rektor UISU Dr H Syafii Siregar MA menjelaskan kenapa ini mereka lakukan karena mereka sangat sayang kepada mahasiswa yang akan diwisuda jangan sampai mahasiswa dirugikan karena yang menandatangani ijazah mahasiswa itu belum memiliki legalitas.

” Saya jelaskan, bahwa saat ini Pembina dan Pengurus Yayasan UISU lagi sedang konflik dan masih berposes hukum. Yang sampai saat ini memiliki SK Dirjen AHU Kemenkumham adalah Ketua umum Pengurus Yayasan UISU atas nama Prof Dr Zainuddin. Sementara Ketua umum Pengurus Yayasan UISU Prof Ismet Daniel Nasution belum memiliki SK Dirjen AHU Kemenkumham. Artinya seluruh kebijakan Ismet ini tidak memiliki legalitas termasuk mengangkat Rektor Yanhar Jamaluddin, ” kata Pangihutan.

Diakhir pernyataannya Pangihutan mengingatkan agar pelaksanaan wisuda segera ditunda agar tidak merugikan mahasiswa kedepan. cr-03