MADINA | Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) menurunkan puluhan personel dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan razia aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kelurahan Pasar Kotanopan wilayah Jambur Tarutung Kecamatan Kotanopan, Rabu (23/04/2025).
Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh usai razia menyampaikan, berkomitmen bersama dengan Bupati Madina H Saipullah Nasution untuk meniadakan pertambangan tanpa izin.
“Saat ini Bupati Madina sedang berusaha untuk mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada d di wilayah Madina,” sebut Arie Paloh.
Dijelaskannya, peran Polres Madina dalam membantu program itu dapat berjalan, dengan cara mengalihkan lokasi-lokasi yang sudah rusak akibat pertambangan agar produktif kembali.
“Kita terus berupaya untuk mengalihkan lokasi tambang untuk dapat ditanami kembali sehingga masyarakat dapat menikmati hasilnya, baik itu jagung atau dijadikan persawahan kembali,” katanya.
Terkait pertambangan tanpa izin, disebutkan Kapolres sudah melakukan beberapa kali penertiban terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS)
“Sudah dua tindak pidana terkait pertambangan yang sudah P-22 dan saat ini tahap sidang, dan sampai saat ini kita masih terus melakukan sosialisasi dan penertiban dan berharap masyarakat yang terdampak dapat berhenti dan mencari pekerjaan lain,” harapnya.
Kapolres juga menyebutkan, di 12 kecamatan yang melakukan penambangan tanpa izin akan dilakukan sosialisasi dan penertiban secara bersama-sama.
Camat Kotanopan Muslih dalam kesempatan tersebut mengatakan, sebagian masyarakat pemilik lokasi pertambangan sudah melakukan reklamasi.
“Sebagian masyarakat sudah menanami bekas lokasi tambang dengan tanaman jagung dan kita berharap hal seperti ini dapat diikuti oleh warga lainnya dengan menanami jagung atau tanaman lainnya,” sebut Muslih.
Pantauan Orbit di lokasi bekas tambang tidak ditemukan aktivitas tambang yang mengunakan Excavator dan Dung Feng.
(OD-29)








