Kapus Perlayuan Labuhanbatu Dituntut 6 Tahun Penjara

Selain dituntut penjara, Terdakwa yang juga mantan Plt Kepala Puskesmas (Kapus) Perlayuan tersebut dikenakan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Sedangkan untuk terdakwa Hilda Mila selaku bendahara bantuan operasional kesehatan (BOK) dan Suburiyah Daulay selaku bendahara jaminan kesehatan nasional (JKN) selain dituntut 4 tahun penjara juga
dikenai denda sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Noprianto Sihombing menambahkan, agar melalui perkara tersebut timbul efek jera bagi siapapun yang mencoba melakukan korupsi terhadap uang negara serta mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Labuhabatu maupun Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap Polres Labuhanbatu pada operasi tangkap tangan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2019 lalu dimana sebelumnya pada hari Senin tanggal 12 Aguatus 2019 mereka bertiga telah melakukan pemotongan dana BOK dan JKN, tutup Syahron.

Reporter: Robert Simatupang