LANGKAT | Desakan pencopotan, penahanan lima tersangka oknum ASN Pemkab Langkat dalam tersangka kasus dugaan korupsi rekrutmen PPPK Langkat tahun 2023, kianhari menjadi perbincangan runcing dikalangan masyarakat.
Pasalnya, hingga saat ini lima tersangka yang ditetapkan Polda Sumut, yakni Kepala dinas Pendidikan Langkat, Kepala BKD Langkat, Kasi kesiswaan dinas pendidikan, dan dua oknum kepala sekolah di Kabupaten Langkat, masih menjabat sebagai tupoksinya dan tidak dilakukan penahanan dengan alasan koperatif.
Menanggapi hal ini Ketua Roda Transparansi, A Elafsin medesak Pemkab Langkat untuk mencopot kelima tersangka dari jabatannnya, dan mendesak Polda Sumut untuk melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang kini sudah ditetapkan.
“Poldasu diminta menahan lima tersangka agar lebih profesional dalam menangani kasus dugaan korupsi PPPK Langkat, dan Pj Bupati Langkat diminta copot jabatan kelima tersangka, seperti apa yang diungkapan para aksi demo peserta seleksi PPPK Langkat beberapa waktu lalu,” tegas Elafsin, di Stabat, Kabupaten Langkat, Rabu (2/9/2024).
Sambungnya, Ketua LSM Roda Transparansi mengungkapkan penahanan tersangka bukan hanya dilihat dari sisi tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melarikan diri. Akan tetapi harus dilihat dari sisi persoalan sosial, agar tidak terjadi perpecahan dimasyarakat hingga menimbulkan persoalan hukum lain.
“Jangan sampai masyarakat Langkat menjadi bentrok dan terbelah akibat dari seleksi PPPK yang diduga perbuatan pungli yang mengarah pada tindak korupsi. Andai lima tersangka dilakukan penahanan, kan dapat mempermudah langkah pemeriksaan hingga dapat lebih cepat diketahui siapa yang paling bertanggungjawab dikasus dugaan korupsi seleksi PPPK itu,” kata Elafsin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril S Sos MAP saat dimintai tanggapan soal dimintanya pencopotan lima oknum ASN Pemkab Langkat, menyampaikan akan memproses.
“Pj Bupati Pemkab Langkat akan memproses sesuai Undang Undang no 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara dan Peraturan Pemerintah no 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” ujar Amril dalam pesan WhatsAppnya kepada wartawan.
LBH Medan Desak
Sementara itu, sebelumnya desakan yang sama juga disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui siaran pers tertulisnya kepada wartawan, pada 23 September 2024.
Dalam keterangan itu, LBH Medan menilai Polda semua telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khusus Sumut.
Maka, LBH Medan secara tegas meminta kepada Kapolda Sumut dan Dirkrimsus untuk segera melakukan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 21 KUHAP.
Tidak hanya itu, LBH Medan juga mendesak Polda sumut segera menetapkan aktor utamanya sebagai tersangka. Dimana LBH Medan menduga jika dalam kasus PPPK langkat ada keterlibatan Plt. Bupati dan Sekda Langkat (Selaku Ketua Panselda)
Permasalahan PPPK Langkat bukan hanya dilaporkan ke Polda Sumut tetapi para guru yang menjadi korban juga melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Medan.
Perlu diketahui jika PTUN Medan telah mengabulkan gugatan ratusan (103) Guru honorer Langkat, dengan amar putusan membatalkan pengumuman kelulusan yang sebelumnya diumumkan oleh Plt. Bupati Langkat Syah Afandin.
Kemudian mencabut pengumuman tersebut, serta mewajibkan PJ. Bupati untuk mengumumkan kembali kelulusan para guru sesuai CAT.
Maka dari itu hal tersebut *membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalampenyelenggaraan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 terkait fungsional guru.
Reporter : Teguh