Medan-ORBIT: Dugaan korupsi proyek IPA PDAM Tirtanadi senilai Rp 58 miliar 2014 kembali memanas. Meski kasus tersebut, sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kini Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Belawan akan di periksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
Tak main-main, Jamwas Kejagung menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap petinggi di Kejari Belawan, Kamis (17/1).
Hal itu diungkapkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Flora, Tamba Perlindungan. Dirinya juga sudah diperiksa oleh Jamwas Kejagung pada hari ini, Selasa (15/1) bersama dua orang lainnya.
“Saya dan dua lainnya yakni Andar Sidabalok serta Ibu Evelin Simbolon Kakak Flora yang tadi diperiksa Kejagung di Kejati Sumut,” ucap Tamba, Selasa (15/1/2019) sore.
Dirinya mengutarakan jika kedatangan Jamwas Kejagung ke Medan atas surat yang mereka kirim untuk mendapatkan keadialan kasus yang dinilai dipaksakan Kejari Belawan.
“Kasus ini dipaksakan Kejari. Flora sudah menang Prapid. Dan dalam persidangan kasus ini tidak ada satu saksi yang bisa membuktikan terdakwa bersalah. Maka dari itu kami minta Jamwas untuk ke Medan,” sebut dia.
Dia mengungkapkan selain dirinya yang diperiksa besok akan dijadwalkan pemeriksaan petinggi-petinggi Kejari Belawan.
“Besok atau lusa akan di periksa Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Belawan. Dan dalam kasus ini terlalu dipaksakan oleh mereka. Saya bisa buktikan itu,” ungkap dia.
Ada beberapa keanehan dalam kasus ini, jika memang ada kerugian negara maka jangan hanya Suhairi yang notabennya hanya PPK dan Flora yang dari swasta ditetapkan tersangka kenapa bukan Direkturnya yang seharusnya bertanggungjawab dalam hal ini.
“Kenapa harus Suheri dan Flora yang ditetapkan tersangka. Kenapa bukan Dirut (Sutedi Rahardjo). Dia yang harus bertanggungjawab, karena semua dari dia,” tegasnya.