Kasus Korupsi IPA Martubung Rp58 M, Petinggi Kejari Belawan Diperiksa Jamwas

Proyek IPA Martubung saat dibangun beberapa waktu lalu. FOTO/Z Mendrofa

Tamba menguraikan dalam pemeriksaan Jamwas Kejagung terhadapnya hanya mempertanyakan seputara auditor yang di hadirkan jaksa. Dirinya juga menjelaskan dalam dakwaan jaksa tidak menguraikan kerugian negara yang diakibatkan oleh terdakwa Flora senilai Rp18 miliar.

“Katanya kerugian negara 18 miliar. Tapi jaksa tidak menguraikan apa saja dari kerugian negara tersebut. Kasus ini aneh dan terlalu di rekayasa, ntah apa tujuan Kejari Belawan dalam penetapan tersangka ini,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menetapkan dua tersangka atas kasus yang merugikan negara puluhan miliar tersebut. Dan kini keduanya sedang menjalani proses hukum dalam di PN Medan.

Kejari Cabang Belawan sebelumnya sudah gencar memeriksa dan memanggil sejumlah saksi dalam kasus ini, tapi belakangan entah apa yang terjadi, saksi yang diperiksa tak kunjung ada kejelasan yang pasti.

Petinggi di PDAM turut dimintai keterangan di antaranya Direktur Air Limbah Heri Batangari Nasution dan Direktur Administrasi dan Keuangan Arif Haryadian.

Kemudian, mantan Kepala Divisi Keuangan PDAM Tirtanadi Irwansyah Siregar, mantan Direksi Mangindang Ritonga dan Ahmad Thamrin serta pihak rekanan juga sudah diperiksa.

Namun, di antara para petinggi yang diperiksa hanya dua orang yang ditetapkan oleh penyidik Kejari Belawan sebagai tersangka yakni Ir M Suhairi, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen  (PPK) dan Flora  dari pihak swasta.Or-06