Kawannya ‘Nyanyi’, Sipanjang Diringkus Polres Tanjungbalai di Medan

Tersangka Rahmad yang diamankan Polres Tanjungbalai. (orbitdigitaldaily.com/Diva Suwanda)

TANJUNGBALAI – Aksi Sipanjang atau yang diketahui bernama asli Muhammad Yadi alias Rahmad (47) sebagai pengedar narkoba berakhir.

Ia ditangkap usai polisi mengungkap jaringannya yang bermain di Kota Tanjungbalai kemarin.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha mengatakan, Sipanjang ditangkap di seputaran Medan tepatnya di kawasan Marendal.

“Sipanjang alias Rahmad ini kita tangkap dari keterangan M Irvan Hasibuan. Dari keterangan tersangka Irvan, sabu-sabu seberat 60,60 gram dan 30,71 gram itu milik Rahmad,” ujar Putu kepada orbitdigitaldaily.com, Jumat (6/3/2020).

Rahmad ditangkap Polres Tanjungbalai Jumat (6/3/2020) dini hari sekira pukul 03.30 WIB. Darinya polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Corola warna hitam BK 1789 CN, satu unit handphone dan uang tunai Rp20 ribu.

Tersangka diamankan berdasarkan LP Nomor: LP/54/III/2020/SU/Res T.Balai tanggal 4 Maret 2020, sesuai dengan berita acara pemeriksaan terhadap tersangka M. Irvan Hasibuan alias Ipan.

Menurut keterangan Ipan, barangbukti sabu-sabu masing-masing 30,71 gram dan sabu 60,60 gram serta tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 7,32 gram adalah milik Rahmad.

Sebagaimana diberitakan, jaringan narkoba Rahmad Cs terungkap setelah polisi pertama kali mengamankan tersangka Syafri Sabtu (29/2/2020) di Kota Tanjungbalai.

Disuplai dari Aceh

Sementara itu, dari tersangka Rahmad polisi kembali melakukan pengembangan. Ia menyebut bahwa penyuplai sabu-sabu ke dia adalah orang yang berdomisili di Aceh.

“Dari pemeriksaan terhadap Rahmad, ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka berinisial Asbk warga Desa Gelung, Kecamatan Seruwei, Kabupaten Aceh Tamiang. Jadi setiap habis barang, tersangka Asbk mengirim kembali sabu ke Rahmad,” cerita Putu.

“Tim juga sudah coba untuk memburu Asbk dengan berpura-pura menghubunginya. Namun, tidak berhasil. Jadi cara kerja mereka, Asbk baru akan mengirim kembali sabu itu setelah barang habis dan Rahmad melakukan pembayaran sabu yang terdahulu,” paparnya.

Kini guna mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Rahmad telah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan.

Terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 undang undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 20 Tahun atau seumur hidup atau Hukuman Mati. (Diva Suwanda)