Aceh  

Kawasan Tanpa Rokok di Aceh Selatan Belum Terlaksana Maksimal

ACEH SELATAN | Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Aceh Selatan belum terlaksana maksimal. Itu yang menjadi bahasan The Aceh Institute bekerjasama dengan The Union dan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Selatan.

Media briefing tersebut guna membahas strategi advokasi untuk akselerasi pengesahan qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan, bertempat di Rindu Alam Cafe, Tapaktuan, Kamis (15/6/2023).

Kegiatan yang diinisiasi The Aceh Institute ini diikuti para wartawan yang ada di Aceh Selatan, dengan menghadirkan dua narasumber, baik dari kalangan pemerintah maupun LSM.

Dari kalangan pemerintah hadir Syamsidar SSi Apt selaku Kepala Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, sedangkan dari kalangan LSM selaku pemerhati sosial dan insan pers dihadiri oleh Hartini.

Dalam sambutannya, Direktur The Aceh Institute, Muazzinah Yacob mengatakan, penting posisi qanun KTR di Kabupaten Aceh Selatan untuk diterapkan.

Qanun ini bertujuan bukan melarang orang merokok, namun sebagai upaya untuk memposisikan ruang terbuka antara perokok dengan yang tidak merokok.

“Kita selalu ingatkan masyarakat bahwa setiap manusia mempunyai hak, sehingga masalah ini harus saling menghargai, terutama antara perokok dengan yang tidak merokok,” katanya.

Belum Berjalan

Sementara itu, Hartini selaku pemerhati sosial dalam kesempatan tersebut mengatakan, pihaknya mendukung terhadap upaya KTR di Kabupaten Aceh Selatan. Menurut Hartini, keberadaan qanun KTR nantinya dapat memposisikan ruang terbuka bagi perokok aktif maupun bagi yang tidak merokok.

“Bagi perokok nantinya memiliki ruang tersendiri untuk merokok, sedangkan yang tidak merokok juga haknya akan dihargai, sehingga kesehatan di sekeliling tetap terlindungi,” ingatnya.

Sama halnya apa yang disampaikan Syamsidar. Menurut Syamsidar, pihaknya telah melakukan program pengawasan terhadap sekolah sekolah yang ada di Kabupaten Aceh Selatan terutama masalah lingkungan bersih tanpa rokok.

Tidak hanya sekolah, pihaknya juga telah memantau fasilitas fasilitas kesehatan yang ada di Aceh Selatan, mulai dari Puskesmas sampai rumah sakit umum.

Perlu kita ketahui di Aceh Selatan sebelumnya sudah memiliki Perbup tentang larangan merokok di tempat tempat tertentu, namun sejauh ini Perbup tersebut juga dianggap tidak mampu untuk mewujudkan udara bebas asap rokok.

Mudah-mudahan dengan adanya qanun nantinya di Aceh Selatan benar – benar menghargai antara perokok aktif dengan orang yang bukan perokok, sebutnya.

Reporter : YUNARDI.M.IS