ABDYA | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) Bima Yudha Asmara SH MH menyatakan pihaknya menyambut baik langkah masyarakat yang melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa maupun kasus bantuan lainnya di daerahnya.
“Laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pengawasan publik. Namun, semua harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan prosedur operasional standar,” kata Bima lewat pernyataan resminya ke awak media ini Sabtu (11/10/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung RI, dan Kepolisian RI tertanggal 25 Januari 2023, penanganan laporan terhadap kepala desa atau aparatur gampong harus terlebih dahulu dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten/Kota.
Jika dalam proses audit Inspektorat ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dan tidak ada penyelesaian atau pengembalian kerugian negara dalam waktu 60 hari, maka Kejaksaan dapat melanjutkan proses ke ranah hukum pidana.
“Kami akan berkoordinasi dengan Inspektorat Abdya untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” ujarnya.
Selain itu, Kajari Bima juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintahan desa di wilayah setempat, agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta mematuhi peraturan yang berlaku dalam penggunaan Dana Desa (DD).
“DD digunakan hanya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Tidak boleh diselewengkan, apalagi diintervensi pihak mana pun, termasuk aparat penegak hukum, demi kepentingan tertentu,” tegasnya.
Kajari Bima juga menegaskan komitmennya, untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan hukum, terhadap aparatur pemerintahan desa, agar pengelolaan DD di Abdya berjalan transparan, akuntabel dan tepat sasaran. (Nazli)