MEDAN | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahanan dua tersangka tindak pidana korupsi lantaran diduga menjual asset PTPN I Regional I seluas 8077 Ha, Selasa(14/10/2025) malam.
Adapun kedua tersangka skema Kerjasama Operasional (KSO) antara PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT. Ciputra Land, yaitu ASK selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023-2025
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar melalui Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum M Husairi mengatakan kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Tanjung Gusta Medan guna proses hukum lebih lanjut.
Husairi menjelaskan hasil penyidikan telah diperoleh fakta kedua tersangka memberikan persetujuan dan memuluskan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban 20 % sehingga merugikan keuangan negara.
Dimana rentan waktu tahun 2022 hingga 2024 lahan HGU seluas 8077 Ha dirubah menjadi HGB setelah merevisi tata ruang dan selanjutnya PT.DMKR selaku pengembang melakukan pembangunan ribuan unit rumah.
”Kedua tersangka memuluskan penerbitan sertifikat HGB atas nama PT.NDP tanpa memenuhi kewajiban paling sedikit 20 % dan kerugian keuangan negara sedang menunggu proses audit,”kata Husairi.
Hasil penyidikan dan alat bukti, lanjut Husairi, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terkait adanya keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pengembangan penyidikannya,”ujar Husairi. (OM-09)
Revisi Tata Ruang 8077 Ha Asset PTPN I, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat BPN Sumut







