MEDAN | Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali menahan tersangka berinisial RS, mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan periode 23 Februari 2016 – 18 Maret 2020, Senin (13/10/2025).
Sembari kedua tangan digari lengkap seragam rompi kebesaran tahanan pidana khusus Kejati
Sumut itu juga tak lupa dengan tongkatnya menyusuri lorong penyidikan hingga ke mobil tahanan.
Tersangka RS juga merupakan konsultan pengawas pengadaan dua unit Kapal tunda kapasitas 2 x 1.800 HP Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT.Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) sebesar Rp 135,8 miliar.
Proyek gagal berujung mangkrak itu ditampung dalam anggaran Internal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Pelindo I (Persero) pada mata anggaran 212 investasi fisik tahun 2018 hingga tahun 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penerangan Hukum, Husairi mengatakan hasil pengembangan penyidikan ditemukan fakta perbuatan RS sebagai konsultan pengawas sekaligus Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT.Biro Klasifikasi Indonesia (Persero).
Selain alasan objektif, penahanan tersangka juga untuk mencegah menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan serta tidak melarikan diri atau mempersulit penyidikan.
Maka selama 20 hari kedepan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan menyusul kedua rekannya sembari menunggu panggilan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, penyidik Kejati
Sumut telah menahan tersangka Hosadi Apriza Putra (HAP) selaku mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 dan Bambang Soendjaswono (BS) mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
Pasalnya, realisasi pembangunan kapal tidak tepat waktu dan spesifikasi tidak ketentuan kontrak. Tetapi pihak PT Pelindo malah membayar meski tidak sesuai kemajuan pekerjaan.
Alhasil, Kedua kapal tersebut kini menjadi barang pajangan dan penyidik pun menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 92,3 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 23 miliar. (OM-09)
Kejati Sumut Tahan Konsultan Proyek Pelindo Rp 135,8 M







