ABDYA | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara SH MH, mengungkapkan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi (PT CA) di Babahrot telah mencapai 70 persen dan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan tersangka.
“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan. Tersangka akan segera diumumkan,” tegas Kajari Bima saat diwawancarai wartawan diKantor Kejari Abdya, Kamis (18/07/2024).
Kajari Abdya, Bima Yudha Asmara, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin menambahkan bahwa tim penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi.
“Hingga saat ini, sekitar 100 saksi telah dimintai keterangan. Temuan saksi sangat mendukung hasil investigasi ahli, dan kerugian negara juga telah dihitung. Kasus ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” jelas Wahyudin.
Kajari Bima mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk mendoakan agar proses pengungkapan kasus yang tengah dilakukan tim jaksa ini berjalan lancar dan adil hingga sampai ke pengadilan.
Sebagaimana diketahui, PT Cemerlang Abadi sebelumnya memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 7.000 hektar lebih di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, Abdya.
Meskipun HGU berakhir pada tahun 2017, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut terus menggarap lahan hingga tahun 2023, sebelum akhirnya disita oleh jaksa untuk penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Nazli
Keterangan fhoto :
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara SH MH saat diwawancarai wartawan di Kantor Kejari Abdya, Kamis (18/07/2024)