ABDYA | Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menerima tersangka UH (56) alias Bang Young diduga melakukan pelecehan terhadap anak dibawah umur. Korban sebutnya Melati (8) masih mengenyam pendidikan kelas 3 Madrasah dikabupaten Setempat.
Pelimpahan perkara tersebut dari penyidik Polres Abdya bertempat di Ruang Tahap II Kejari Abdya, Kamis (22/5/2025) siang.
Kasi Pidum Kejari Abdya, Fakhrul Rozi Sihotang, SH, MH, menuturkan kejadian tersebut dilakukan 5 kali namun korban tidak ingat lagi kapan saja kejadian tersebut terjadi, hanya saja korban mengingat yang terakhir kalinya terjadi pada Oktober 2024 sore di ruang tersangka.
“Kejadian tersebut terjadi 5 kali, pertama pada Agustus 2024, kedua dan ketiga pada September 2024, dan kejadian keempat dan kelima pada Oktober 2025. Semuanya dilakukan pelaku di rumahnya saat kondisi rumah kosong hanya berdua dengan korban,” ungkapnya.
Lanjutnya, jarak rumah korban dan pelaku hanya puluhan meter. Diketahui korban tinggal bersama nenek dan bibi serta suami bibinya, sementara ayah korban mengalami gangguan kejiwaan sejak tahun 2016 dan ibu korban telah meninggal dunia pada tahun 2020.
Dijelaskan Fakhrul, pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan korban. Pelaku juga selalu memberikan uang sebesar Rp.10.000 kepada korban setelah melancarkan aksinya sembari mengatakan kepada korban untuk tidak menceritan kepada orang lain.
“Korban berani bermain di rumah tersangka tersebut karena korban masih ada hubungan kekeluargaan dengan tersengka, jarak rumah korban dan pelaku juga dekat. Seingat korban, pelaku selalu mengganti pakaiannya dengan menggunakan handuk saja,” ujarnya.
Sambung kasi Pidum, Ironisnya, Aksi bejat pelaku terungkap saat korban menceritakan kepada Saksi M, di mana korban berangkat dari rumah nenek korban menuju ke rumah saudaranya Y untuk bermain, kemudia sesampainya korban di depan pelaku, korban dipanggil oleh pelaku saat itu pelaku sedang duduk di sebuah pondok disamping rumahnya, lalu korban menghampiri pelaku dan pelaku menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah pelaku tepatnya di samping ayun milik cucunya.
“Waktu itu rumah pelaku sepi tidak ada orang lain, disamping ayun cucunya, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana milik korban sedangkan pelaku mengganti pakaiannya dengan hanya menggunakan sehelai handuk tanpa menggunakan celana dalam. Pelaku langsung menyuruh korban berbaring dan saat itu pelaku langsung melakukan pelecahan terhadap korban. Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp.10.000 kepada korban dengan mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain,” terang Fakhrul.
Nah..Setelah itu, korban Kembali pulang ke rumah neneknya untuk mandi dan persiapan pergi mengaji. lalu korban berangkat untuk pergi mengaji, sebelum sampai di tempat mengaji, korban singgah dulu di rumah bibi korban selanjutnya korban berangkat mengaji.
Selanjutnya,pada saat korban berada di tempat yang sama dan korban sedang bersama dengan kedua temannya yakni J dan SW, lalu korban memberikan uang kepada temannya sebanyak Rp. 2.000, lalu temannya bertanya kepada korbannya dari mana korban selalu mendapatkan uang tersebut dan korban menceritakan bahwa uang tersebut dari pelaku UH (56) alias Bang Young.
Namun demikian, setelah pelaku menyuruh korban untuk membuka celana korban dan dilecehkan oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, kedua temannya itu menceritakan kepada tetangga korban yakni N, lalu N menceritakan kepada bibi korban. Hingga akhirnya korban menceritakan kejadian kepada bibinya langsung.
“Pihak keluarga tidak terima perbuatan keji itu dialami korban, keluarga melaporkan ke Polres dan hari ini kami menerima berkas tersangka beserta barang bukti di kantor Kejari Abdya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Lapas Kelas IIB Blangpidie,” tandasnya.
Adapun, Pelaku disangkakan melanggar Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Reporter : Nazli