ABDYA| Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) telah resmi menetapkan dua tersangka dan mengamankan uang sebanyak Rp 449 juta, dari hasil perhitungan selisih pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong (Desa) Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, Kamis (28/1/2021).
Kajari Abdya Nilawati, SH, MH mengatakan, kami telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong (Desa) Ladang Panah, Kecamatan Manggeng, sumber APBA tahun 2019 sebesar Rp 1,5 Milyar yang lalu dan juga telah menetapkan tersangkanya.







