Lanjutnya, dengan adanya laporan Tim Ahli itu mungkin bisa menjadi acuan terhadap BPKP, di samping itu apakah ada penambahan atau pengurangan kita masih menunggu hasil dari BPKP.
“Hari ini kami telah menerima pengembalian uang tesebut dari tersangka berjumlah Rp 449 juta rupiah, dan ini akan kita sita dan kita titipkan di rekening titipan Kejaksaan Negeri Abdya di Bank BRI Syari’ah Cabang Blangpidie,” ujarnya.

Dijelaskan, Nila,untuk kelengkapan berkas kami masih menyusun dengan adanya penegasan-penegasan terhadap keterangan para saksi dan Tim ahli, untuk kelengkapan dan penelitian dokumen lainnya yang diminta oleh pihak BPKP, karena beberapa waktu yang lalu kita telah melakukan ekspose bersama dengan pihak BPKP di Banda Aceh.
Jadi ada hal-hal yang harus kami lengkapi untuk bisa dihitung sebagai kerugian negara
“Beberapa waktu yang lalu kami telah melakukan penggeledahan di Dinas Pengairan Provinsi Aceh, dengan adanya temuan-temuan dokumen dari hasil penggeledahan proyek tersebut sehingga kami bisa menentukan sikap untuk semetara adanya tersangka,” pungkasnya.
Reporter: Nazli







