Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Jaringan Irigasi Rp1,5 Milyar

Selanjutnya,dalam hal ini kami telah menetapkan dua orang tersangka yakni SY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari dinas pengairan Aceh dan FZ selaku rekanan CV HK Jaya Perkasa.

“Terhadap para tersangka ini beberapa waktu yang lalu Alhamdulilah telah merampungkan perhitungan selisih spesifikasi pekerjaan, dimana disesuaikan antara kontrak dan fakta di lapangan. Perhitungan awal sampai saat ini ada selisih pekerjaan sejumlah Rp449 juta rupiah berdasarkan laporan perhitungan dari Tim ahli dari Fakultas Teknik UTU Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat,” imbuhnya.

Nilawati memastikan terhadap selisih perhitungan dipekerjaan proyek tersebut, kami telah mengupayakan adanya pengembalian uang

“Namun ini belum bisa dikatakan kerugian negara karena masih dalam perhitungan, untuk kerugian negara itu kita harus meminta kewenangan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh, ” jelasnya .