Kejari Belawan Setor Rp4 M Hasil Perkara Pidana Umum Tahun 2025‎‎

Barang hasil rampasan terjual setelah proses lelang. Dok: Kejari Belawan

MEDAN | Kejaksaan Negeri Belawan berhasil menyetor barang hasil rampasan perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2025 sebesar Rp4.000.792.000, Kamis (28/8/2025).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Zakaria SH MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Daniel Setiawan Barus mengatakan barang hasil rampasan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan pengadilan.

‎Barang hasil rampasan perkara pidana umum telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Belawan.

‎”Pendapatan hasil lelang barang rampasan tahun 2025 pada Kejaksaan Negeri Belawan mencapai sebesar Rp 4.000.792.000,”kata Daniel Barus kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

‎Daniel Setiawan Barus menyebutkan barang rampasan yang telah terjual dengan lelang umum (open bidding), yaitu :

‎1. Satu (1) unit kapal PKFB 1913 terjual sebesar Rp 1.016.000.000.

‎2. Satu (1) unit Kapal PKFB 960 terjual sebesar Rp 541.000.000.

‎3. Satu (1) unit PKFB 1916 terjual sebesar Rp 850.000.000.

‎”Proses lelang terbuka secara umum oleh satuan kerja Kantor Pelayanan Kekayaan Negara. Jadi total keseluruhan tiga unit hasil lelang barang rampasan kali ini sebesar Rp 2.407.000.000,”ujar Barus.

‎Maka, sambung Daniel Setiawan Barus, pendapatan hasil lelang barang rampasan tahun 2025 sebagai PNBP Kejaksaan Negeri Belawan sebesar Rp. 4.000.792.000. OM – 09