ACEH SINGKIL I Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan sosial (Bansos) konflik tragedi 13 Oktober 2015, di Kabupaten Aceh Singkil telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Singkil.
Kasus yang telah memasuki tahap penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil tersebut, dihentikan lantaran tidak ada ditemukannya kerugian negara terkait realisasi penggunaan dana tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, Muhammad Husaini didampingi Kasi Pidsus Delfiandi kepada wartawan, di halaman Kantor Kejaksaan setrmpat, Senin (26/7/21) kemarin mengatakan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan data dari pihak terkait.
Selain Badan Pengelola Keuangan Kabupaten, Sekda, Bakesbang serta dinas terkait Provinsi Aceh seluruhnya sudah diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tidak ada ditemukan kerugian negara. Sehingga dihentikan penyelidikan,” ucap Husaini.