Kejari Labuhanbatu Hentikan 3 Perkara Pidana

Kajari Labuhanbatu Jefri Pananging Makapedua didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk saat memberikan keterangan. (Foto/Ist)

LABUHANBATU I Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali menghentikan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif justice sehingga perkaranya tidak dilanjutkan ketahap persidangan.

Hal tersebut dikatakan Kajari Labuhanbatu Jefri Pananging Makapedua didampingi Kasi Intel Firman Simorangkir dan Kasi Pidum Hasudungan Parlindungan Sidauruk pada saat melakukan temu pers bersama wartawan, Kamis (7/3/2022).

Jefri Pananging menambahkan, sebelumnya melalui sarana virtual bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana telah menyetujui permohonan penghentian penuntutan 3 perkara tindak pidana umum berdasarkan keadilan restoratif terhadap tersangka Abdul Kadir Nasution alias KODIR yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, tersangka Poniren alias yang disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1)
KUHPidana dan yang ketiga kepada tersangka M Luthfi Parera yang disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Dr Fadil Zumhana juga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH MH yang berhasil melaksanakan arahan dan petunjuk pimpinan dalam penegakan hukum berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) sehingga perkara tersebut tidak dilanjutkan ketahap persidangan, sebut Firman Simorangkir.