PALAS I Selama pelaksanaan Operasi ( Ops) “Pekat Toba -2022” yang dimulai sejak tanggal 16 Maret, hingga pada tanggal 5 April kemarin, Satreskrim Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap sebanyak 8 orang pelaku kasus perjudian, dan 33 orang pelaku kasus dugaan premanisme yang meresahkan warga wasyarakat.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Aman Putra B SH, saat berbincang dengan wartawan diruang kerjanya, Kamis ( 8/4) malam.
Kedelapan orang pelaku kasus perjudian tersebut, papar Kasat, diamankan pihaknya dari tiga lokasi tempat berbeda. Diuraikannya, tersangka BN (39) ditangkap di sekitar Lingkungan I, Kelurahan Pasar, Sibuhuan. Tersangka HCH ditangkap, di Simpang Empat Pasar Sibuhuan. Sedangkan enam pelaku kasus judi atau tersangka lainnya, inisial RR, TM, H, ARH, AR dan SAH ditangkap pihaknya, di salah satu warung Kopi, di Desa Sosopan, Kecamatan Sosopan.
Untuk 33 pelaku kasus premanisme, seperti dugaan pungutan liar ( pungli) di sejumlah ruas jalan, dan pungli terhadap masyarakat luas diterangkan Kasat, diamankan pihaknya dari sejumlah tempat berbeda, di wilayah Palas.







