Polres Palas Amankan 8 Orang Pelaku Kasus Judi dan 33 Premanisme

Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Aman Putra B SH, Kamis (8/4) malam. Foto/Ist

Termasuk di sekitar lingkugan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, dengan inisial pelaku MKN, kasus dugaan pungutan liar terhadap masyarakat sekitar lingkungan setempat. Kepada 33 orang para pelaku premanisme yang meresahkan masyarakat tersebut, telah dilakukan pembinaan.

Lebih lanjut, keberhasilan pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus perjudian dan presmanisme tersebut,  kata AKP Aman, tidak terlepas dari berkat dukungan masyarakat. Untuk itu mewakili Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK, M.Si, dikesempatan ini, ia (AKP Aman Putra), mengucapkan terimakasih kepada seluruh warga masyarakat Palas yang telah turut mendukung pihaknya dalam kegiatan pengungkapan sejumlah kasus tersebut.

Melalui penangkapan para pelaku kasus perjudian dan premanisme tindak lanjut dari informasi laporan masyarakat itu, sambung Aman berharap, dapat meningkatkan hubungan sinergitas dan silaturrahmi antara pihaknya (Polres Palas), dengan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Padang Lawas. Juga dapat memberi rasa nyaman, serta mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan damai di wilayah Kabupaten Padang Lawas, kedepan.

Untuk para pelaku dan barang bukti kasus perjudian tersebut, sebelumnya juga disampaikan AKP Aman, saat ini diamankan pihaknya, di Kantor Mapolres Palas, untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Reporter : Bocis