Selanjutnya, terang Firman Simorangkir, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu resmi menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) nomor : S.TAP-04/L.2.18/Eoh.2/04/2022 tanggal 7 April 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/11/I/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 atas nama tersangka Abdul Kadir Nasution alias Kodir.
Kemudian, nomor : S.TAP-05/L.2.18/Eoh.2/04/2022tanggal 7 April 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana Nomor : BP/01/XII/2021/Reskrim tanggal 29 Nopember 2021 atas nama tersangka Poniren dan terakhir nomor : S.TAP06/L.2.18/Eoh.2/04/2022tanggal 7 April 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan berkas perkara pidana nomor : BP/370/XII/2021/RES.1.24/Reskrim tanggal 16 Desember 2021 atas nama tersangka M Luthfi Parera.
Adapun pertimbangan penghentian perkara tersebut sebut Hasudungan Parlindungan Sidauruk adalah, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka dan terakhir, tindak pidana yang dilakukan para tersangka hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
“Kemudian ketiga tersangka dikeluarkan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rantauprapat,” tutup Hasudungan Parlindungan Sidauruk.
Reporter : Robert Simatupang







