Kemudian kata Bondan, terdapat selisih sebesar Rp.1.483.000.000. Selain tersangka, sejumlah barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara turut diterima.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana,”bebernya.
Bondan menuturkan, sebelumnya tersangka tidak dilakukan penahanan selama proses penyidikan Subdit III/Tipikor Polda Sumatera Utara. Namun selanjutnya JPU akan melakukan penahanan terhadap tersangka dalam rangka penuntutan di Rutan kelas I Labuhan Deli dalam kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.
Diketahui sebelumnyaTim Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara menetapkan tersangka Kasubbag Akutansi dan Keuangan PD Pasar Kota Medan AS karena diduga terlibat tindak pidana korupsi senilai Rp 1.483.000.000.
“As ditetapkan tersangka karena diduga terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyetoran kontribusi uang sewa tempat berjualan di Pasar Induk Tuntungan periode 2015 hingga 2017,”ujar Kasubdit III/Tipikor, Kompol Wira Prayatna, Sabtu (20/11/2020).







