Kejari Menerima Pelimpahan Tahap II, Kasus Dugaan Korupsi PD Pasar Medan

Penyerahan tahap II oleh penyidik Subdit III/Tipikor Polda Sumut kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU) Tindak Pidana Khusus(Pidsus) Kejari Medan diruang tahap II Pidsus, atas nama Aidil Syofyan. (Foto/Ist).

Mantan Kapolsek Sunggal itu menuturkan sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 5113/2029/PDPKM/2015 tentang Revisi Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan Nomor : 511.3/1227/PDPKM/2015, tanggal 27 Pebruari 2015 tentang penetapan biaya sewa tempat berjualan di Pasar Induk Lau Cih Medan Tuntungan tanggal 7 April 2015.

Tempat berjualan Pasar Induk Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dibangun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Medan sebanyak 1.215 dengan total uang harus disetorkan sebesar Rp 9.348.000.000.

Selanjutnya, adapun rinciannya terdiri dari atas Grosir sejumlah 720 unit, Sub Grosir I, Sub Grosir II, Wisata Buah 56 unit, Rumah Toko (Ruko) sebanyak 6 unit dan Kantin 1 unit.

“Tersangka As menerima setoran uang kontribusi sewa pedagang Pasar IndukTuntungan secara gelondongan tanpa disertai rincian nama pedagang penyetor,”beber Wira. 

Wira mengungkapkan mirisnya tersangka AS juga membuat tanda terima uang berupa kwitansi (bukan kwitansi resmi PD Pasar Kota Medan) diperuntukkan sebagai bukti pembayaran dan hal ini khusus untuk pembayaran sewa Pasar Induk Tuntungan.

“Berdasarkan bukti kwitansi penerimaan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan dibuat oleh AS, total keseluruhan uang kontribusi sewa Pasar Induk Tuntungan sebesar Rp 9.462.713.500. Namun yang disetor hanya Rp 7.865.000.000, sehingga terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp 1.483.000.000,”terangnya. 

Kemudian tersangka  melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dikelola secara tertib, taat kepada peraturan perundang-undangan, efisien, efektif, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Lantas, perbuatan tersangka juga bertentangan dengan Buku Pedoman Sistem Akutansi PD Pasar Kotamadya Medan Kerjasama PD Pasar Kotamadya Medan dengan Puskap FE USU 1996. Serta Keputusan Walikota Daerah Tingat II Medan Nomor : 539/1992/SK/1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Kota Madya Daerah Tingat II Medan.

Reporter: Toni Hutagalung