Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti Sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

Musnahkan barbut

GUNUNGTUA | Sejumlah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara di Halaman Kantor Kejari Palas, Rabu (21/08/2024).

Pemusnahan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, SH., M.Hum., dan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., Sekretaris Dinkes Paluta Malim P Kusuma Lubis, Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung, Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, perwakilan Lapas Kelas II B Gunungtua Y Irwandana, DPD KNPI Paluta diwakili Harun Saleh Harahap, Sekretaris Karang Taruna Paluta Ardiansyah Harahap, Kapus Gunungtua Ernita Manurung beserta  beserta undangan lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Hartam Ediyanto, SH., M.Hum., mengatakan bahwa seluruh barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini berupa narkoba, sajam dan senpi sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti kasus pidana yang proses peradilannya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht), dan barang bukti paling banyak berasal dari kasus Narkoba,” ujar beliau.

Kajari berharap, dengan pemusnahan barang bukti ini dapat meningkatkan kinerja pihak penegak hukum khususnya Kejari Paluta dalam penanganan kasus kejahatan di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Beliau juga mengajak seluruh pihak elemen masyarakat agar dapat bekerjasama dalam penegakan hukum khususnya narkoba yang sangat merusak generasi muda.

“Tindak pidana khususnya narkoba sudah cukup tinggi di daerah kita. Untuk itu kami berharap dan mengajak seluruh kalangan agar bisa membentuk kerjasama yang baik dalam pelaksanaan penegakan hukum di Kabupaten Padang Lawas Utara ini,” harap beliau.

Sebelumnya, dalam laporan Kasi BB dan BR Ferry M Julianto Sitanggang menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, sajam dan senpi adalah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.

Reporter : M.Hrp