MEDAN I Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus (Tim Jaksa Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penahanan terhadap tersangka LG (61) mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, karena melakukan tindak pidana korupsi, Rabu (21/7/2021).
Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.153.000.000 (Tiga puluh lima milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah).