Kejatisu Amankan DPO Dugaan Korupsi Pupuk Curah Rp 7,2 M di Kantor PTUN Medan

Tim Intel Kejatisu berhasil mengamankan tersangka SS, DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi pengemasan pupuk PT BGR (Persero) Cabang Medan, Rabu (1/9/2021). Foto/Ist.

Pasaribu menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi tersebut ada juga DPO atas nama SL sebagai Pjs General Manager PT BGR, Cabang utama Medan bersama-sama dengan SS selaku Kepala Bagian Pergudangan, CMS dan Jasa lainnya pada PT BGR.

Jadi, pasal yang disangkakan kepada tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk keperluan penyidikan Tim Jaksa Pidsus Kejati Sumut, tersangka SS akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 1 September 2021 sampai dengan 20 September 2021 di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Teks foto, Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  mengamankan tersangka SS, DPO kasus dugaan tindak pidana korupsi pengemasan pupuk PT BGR (Persero) Cabang Medan, Rabu (1/9/2021).

Reporter: Toni Hutagalung