Kejatisu Panggil Terlapor ABT, Bapenda Langkat Larang Wartawan Foto

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

LANGKAT | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui, Polin Siregar kepala tim penyidik pidana khusus membenarkan telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah pejabat terkait laporan dugaan penggelapan pajak Air Bawah Tanah (ABT).

“Bukan kami yang mendatangi, mereka kami panggil. Kami kan punya wewenang memanggil para pihak untuk diperiksa,” ujar Ketua LIN-HAMAS A. Elafsin, menirukan ucapan Polin Siregar, setelah mengunjungi ruang Pidsus Lantai 3 Kantor Kejatisu pada, Senin (19/5/2025).

Menurutnya, Kejatisu juga sudah memanggil pejabat dari Sekretariat Provinsi Sumatera Utara. “Kami mendapatkan masih ada keputusan gubernur soal pembayaran pajak ABT di sejumlah Kabupaten,” imbuhnya.

Senada laporan dugaan penggelapan pajak Air Bawah Tanah (ABT) tersebut, Ketua LIN-HAMAS menduga ada cawe-cawe soal pajak ABT yang hanya menyumbangkan PAD Kabupaten Langkat sebesar Rp 3 Miliar.

“Setidaknya ada 288 wajib pajak ABT di Kabupaten Langkat, kenapa hanya menyumbang PAD Rp 3.304.056.399, atau Rp 3 miliar lebih saja? tanya Ketua LIN- HAMAS Elafsin.

Selain itu, menurut data yang himpunn dan ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat terkait pajak ABT ke Pertamina EP Pangkalan Susu. Pada bulan Januari 2021 ada pemakaian air untuk kebutuhan Rumah Tangga sebanyak 9.265 M3, dengan besar pajak Rp30.693.929, dan pemakaian Fasilitas Umum sebanyak 6.770 M3 dengan besar pajak Rp21.460932.

Sedangkan tagihan di Februari 2021 untuk pemakaian air untuk Perkantoran, sebanyak 8.451 M3 dengan tagihan Rp27.681.641 dan penggunaan air untuk Operasional sebanyak 6.175 M3 dengan tagihan Rp19.262.776.

Namun berbeda dengan penggunaan air pada Maret 2021, dimana hanya ada untuk kebutuhan Rumah Tangga sebanyak 9.026 dengan tagihan Rp 30.475.594 dan kebutuhan Fasilitas Umum 6.728 M3 dengan tagihan Rp 21.305.507.

“Kenapa tagihan pemakaian ABT di Januari tidak dilengkapi ABT untuk Perkantoran dan untuk Operasional. Item tagihan pemakaian ABT ini lah yang menimbulkan kecurigaan di masyarakat, dan diduga kuat ada cawe-cawe kutipan ABT di sumber PAD Langkat ini,” tegas Elafsin.

Sebelumnya. Terkait penagihan pajak ABT Pertamina EP Pangkalan Susu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Langkat, Muliani mengungkapkan masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan.

“Bahwa pembayaran pajak tersebut masih menunggu diterbitkannya peraturan turunan Gubernur Sumatera Utara sebagai landasan pelaksanaannya,” ujar Muliani saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (16/5).

Menurut Muliani, objek pajak PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/2016.

Adapun keterlambatan pembayaran pajak Air Tanah oleh PT. Pertamina EP Asset 1 Pangkalan Susu disebabkan oleh beberapa kendala regulasi.

“Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) yang mengamanatkan agar pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan peraturan gubernur. Jadi kami masih menunggu peraturan tersebut untuk dasar penagihan,” ungkap Muliani.

Dilarang Foto

Dikonfirmasi wartawan soal data penagihan pemakaian ABT di Kabupaten Langkat tahun 2021 yang mendapat perbedaan penagihan disetiap bulan di Pertamina EP Pangkalan Susu.

Kepala Bapenda Langkat, Muliani dan salah satu Kasi, Defin Panjaitan, kompak bersuara dengan melarang wartawan untuk mengambil foto dokumen penagihan. “Di lihat boleh, tapi jangan di foto,” ucap Muliani dan Defin kepada awak media saat diruang kerja Kepala Bapenda.

Defin pun seakan berdalih jika perbedaan penagihan karena masuk golongan industri dan adanya kebijakan kementerian dan Permen ESDM.

“Dikarenakan adanya kebijakan kementerian dan Permen ESDM tersebut, dijadikan lah mereka sebagai golongan industri. Walapun digunakan dalam golongan Rumah Tangga dan Fasum, kami menghitungnya golongan industri,” dalihnya.

Sambungnya, menurut Defin, peraturan dari SKK Migas, semua yang berkaitan dengan Hulu Migas penggunaan air dirubah menjadi golongan industri. Berdasarkan beritaacara, kami tuangkan di surat penagihan.

“Industri Hulu Migas dikategorikan industri. Maka tidak lagi dibuat penggunaan Rumah Tangga, Fasum. Tapi penggunaan industri,” ujar Defin, seraya menunjukan dokumen penagihan pajak ABT perusahaan. (OD-20)