MEDAN I Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK- RI) akhirnya melaporkan sejumlah pihak yang dianggap terlibat soal dugaan korupsi pembangunan Pasar Pagurawan Kabupaten Batubara TA 2021 sebesar Rp 5.523.780.000.
Laporan itu ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diusut tuntas hingga terang benderang. Pasalnya proyek yang bersumber dana APBN Tahun anggaran 2021, diduga tidak sesuai ketentuan dalam kontrak : 07/SPP/PPK/PBJ/TP – APB/DPP – BB/2021.
Dimana, hingga kontrak berakhir masih ditemukan sejumlah item jenis pekerjaan sedang berlangsung sampai awal tahun 2022 tanpa denda keterlambatan. Namun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batubara justeru melakukan pembayaran hasil pekerjaan 95%.
“Hasil pantauan investigasi tim kami diketahui realisasi berita acara pembayaran 95% tapi bobot pekerjaan masih 75%. Anehnya hingga tanggal 6 Februari 2022 masih ada pekerjaan yang masih berlangsung dan pekerjaan itu bukan masa perawatan tapi menyelesaikan pekerjaan sebelum kontrak berakhir pada Desember 2021. Ada apa?” kata Yuli usai membuat laporan di PTSP Kejati Sumut.