Kejatisu Terima Laporan GNPK-RI Soal Dugaan Korupsi Proyek Pasar Paguran Rp 5,5 M

Bukti laporan GNPK-RI usai diterima PTSP Kejati Sumut, Senin(21/2/2022). Foto/Ist.

Sekretaris PW GNPK-RI, Yuli didampingi Kabid Investigasi Saut Harahap mengatakan indikasi adanya sejumlah aroma permainan mengarah kerugian keuangan negara, sangat jelas.

Selain Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan, turut dilaporkan
Pemilik CV Rizky Anugrah Karya sebagai pelaksana dan CV Bisma Kasada selaku konsultan pengawas.

Hal itu sesuai tanda terima surat : 08/GNPK-RI/Sumut/LP/II/2022, PTSP Kejati Sumut.
Pasalnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batubara merealisasikan berita acara pembayaran pekerjaan tanpa melakukan cek fisik bobot pekerjaan dilapangan sebagaimana ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

“Kita dapat informasi, pembayaran proyek 95% seolah dipaksakan karena yang melaksanakan pembangunan Pasar Pagurawan merupakan keluarga dekat Bupati Batubara berinisial RZ. Sangat aneh jika pengaruh kepentingan dan jabatan untuk mendapatkan keuntungan kelompok. Kita dukung Kejaksaan Tinggi Sumut memanggil dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat, termasuk Bupati sekarang”ungkapnya.

Kadis Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batubara Buhari Imran MSi mengaku belum mengetahui secara pasti soal kisruh pembangunan Pasar Pagurawan yang diduga bermasalah hingga dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Saya baru menjabat sebagai Kadis sejak tanggal 3 Januari 2022 dan belum mengetahui persoalan secara pasti. Memang yang saya lihat secara kasat mata tidak ada masalah soal pembayaran proyek tersebut” ujar Buhari Imran saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com, Rabu(23/2/2022) malam.