BINJAI | Lurah Binjai Estate Yodi Putama Sika S.Si selesai diperiksa penyidik Kejaksaan Negri Kota Binjai . Yodi diperiksa dalam kapasistasnya sebagai saksi di kasus dugaan penyelewengan beras untuk Masyarakat Miskin (Raskin) di Lingkungan 6 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan.
Yodi mengaku diperiksa sejak pukul 09.00 WIB, sampai dengan pukul 11.00.Wib. sedangkan Kepling 6. Hendrik Syahputra diperiksa mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib sepekan yang silam dan telah rampung diperiksa jaksa, ujar Yodi (Foto) ketika dikonfirmasi Harian Orbit/Orbitdigital Senin (20/1/2025) di ruang kerjanya.
“Saya tidak hafal banyak kali pertanyaannya. Terkait dugaan penyelewengan raskin di lingkungan 6 keluarahan Binjai Estate,” kata Yodi.
Dalam pengambilan keterangan pagi itu, Lurah mengaku telah menjelaskan apa yang menjadi prosedur administrasi sesuai dengan Surat Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor :363/ST.03.03./K/7/2024. Dan Surat Nomor 521.Tahun 2024 Tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah untuk Pemberian Bantuan Pangan Tahap ke Tiga Tahun 2024
“Ya sebagai warga negara yang baik, saya sudah melakukan kewajiban mentaati peraturan yang ada, dan saya sudah diperiksa,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Lurah Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Yodi Putama Sika S.Si Dilaporkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) kota Binjai ,oleh sejumlah warga atas dugaan penyelewengan beras untuk rakyat miskin (Raskin) senin (6/1/2025)
Laporan tersebut disampaikan setelah warga mencurigai adanya ketidaksesuaian pengalihan beras raskin di setiap lingkungan di kelurahan Binjai Estate kecamatan Binjai Selatan kota Binjai
Menurut Heri Prabudi warga lingkungan 6 mengungkapkan dengan jelas bahwa ia adalah salah satu penerima bantuan beras dari Pemerintah Pusat.
“Masalahnya Saya tidak menerima raskin pada bulan ini (Bulan Desember 2024-red) setelah ditelusuri alasannya beras raskin untuk saya telah dialihkan oleh Lurah melalui Kepling 6 tanpa persetujuan dan surat kuasa dari pihaknya sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku ,makanya saya laporkan ke Kejari Binjai,” kata Heri Prabudi ketika dikonfirmasi Senin (6/1/2025) di kantor Kejari Binjai. (Od-09)