Kepling Medan Johor Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Pungli Warga

Kamaruddin Kalok.

Medan-ORBIT: Mantan Kepala Lingkungan (Kepling) X, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, Medan, Kamaruddin Kaloko, terbukti melakukan pungli warga divonis 4 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga dibebani dengan pidana denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

“Terdakwa Kamaruddin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap majelis hakim yang diketuai Ferry Sormin.

Majelis hakim menyebutkan sebagai penyelenggara negara dia telah melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang membayar dalam pengurusan ganti rugi tanah.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaruddin Kaloko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ferry di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/5).

Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU Nur Ainun beberapa waktu lalu. Atas putusan ini, pihak terdakwa menyatakan menerima, begitu pula dengan JPU. “Kita terima,” kata Nur Ainun seusai persidangan.

Dalam dakwaan disebutkan, Kamaruddin telah melakukan pungutan atau menerima pembayaran Rp30 juta dalam pengurusan ganti rugi tanah seluas 68 meter persegi milik saksi korban Roger Taruna. Lahan itu terkena perluasan Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Nilai ganti rugi yang diberikan kepada warga atas tanah yang terkena pelebaran Jalan Karya Wisata ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Medan, Nomor: 593.83/1149.K/2016 tanggal 1 Desember 2016 seharga Rp4.292.000 per meter persegi.

Saat berupaya melakukan pencairan, Roger Taruna menemui Kamaruddin untuk menyusun persyaratan pencairan dari pemerintah. Kamaruddin menyatakan bisa menyusun persyaratan itu dengan syarat Roger membayar biaya administrasi.

Kamaruddin kemudian bertemu Roger di sebuah kafe di Jalan AH Nasution, Medan. Dia mengatakan, jika ingin uang ganti rugi dicairkan maka Roger harus bersedia membagi dua uang yang diterima dengan tim khusus yang akan dibentuk Kamaruddin.

Selanjutnya Kamaruddin meminta uang Rp30 juta untuk tim khusus yang dibentuknya. Uang itu diambil dari Rp325 juta yang akan dicairkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) kepada Roger Taruna.

Roger yang merasa kesal melaporkan Kamaruddin ke Satgas Saber Pungli Polrestabes Medan pada 5 September 2018. Dua hari kemudian Kamaruddin diringkus saat menagih uang saat Roger melakukan pencairan di Bank Sumut. Or-06