Binjai  

Ketua dan Dua Anggota Bawaslu Kota Binjai Dijatuhi Sanksi

Kantor Bawaslu Kota Binjai

BINJAI | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada ketua beserta dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Satu anggota Bawaslu, Julkifli diberikan sanksi peringatan keras. Sedangkan Ketua Bawaslu Kota Binjai Muhammad Yusuf Habibi dan Fadhil Azhar selaku Anggota Bawaslu mendapatkan sanksi berupa peringatan.

Dalam perkara ini, Teradu satu (I) yakni Muhammad Yusuf Habibi selaku Ketua Bawaslu Kota Binjai, lalu teradu dua Fadhil Azhar, teradu tiga Julkifli. Ketiganya merupakan Anggota Bawaslu Kota Binjai, sementara pengadu adalah Taufik Hidayah dan Fahri Manera selaku Pengadu satu dan Pengadu dua.

Sanksi ini berdasarkan Surat Putusan Nomor 154-PKE-DKPP/VII/2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan di Ruang Sidang DKPP Medan, Senin (25/11/2024 ) yang lalu .

Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menerangkan, berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, setelah memeriksa pengaduan pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para teradu, mendengarkan keterangan para saksi, mendengarkan keterangan pihak terkait dan bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu.

DKPP menyimpulkan, lanjut I Dewa Kade, satu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan pengadu. Dua pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan aquo.

“Teradu satu, Teradu dua, Teradu tiga terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” ucap I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan amar putusan untuk perkara Nomor. 154 – PKE – DKPP /VII /2024.

Sementara itu, Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Binjai Taufik Hidayah S.Pd didampingi Fahri Manera kepada harian Orbit mengatakan, dalam putusan yang dibacakan sanksi yang dijatuhkan harus segera dilakukan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.

“Kami meminta kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi seperti yang disampaikan dalam putusan,” pungkasnya. (Od-09)