Ketua DPRD Deli Serdang Dorong Perda Penanggulangan Bencana

Ketua DPRD Zakky Shahri berkoordinasi dengan BNPB di Jakarta. (Foto/Ist)

DELI SERDANG | Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri SH, mengambil langkah inisiatif untuk mendorong pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana di Kabupaten Deli Serdang. Hal ini dilakukan menyusul tingginya intensitas bencana alam di wilayah tersebut dalam empat tahun terakhir, seperti banjir, tanah longsor, dan angin puting beliung.

Zakky menyampaikan, wilayah Deli Serdang memiliki risiko bencana yang cukup tinggi, sehingga perlu regulasi khusus untuk memberikan arah penanganan yang sistematis dan berkelanjutan.

“Kabupaten Deli Serdang kerap dilanda bencana alam yang mengakibatkan kerugian besar, baik korban jiwa maupun material. Oleh karena itu, kami mendorong agar Perda Penanggulangan Bencana ini masuk dalam pembahasan pada 2025,” ujar Zakky, Rabu (4/12/2024).

Langkah tersebut diawali dengan kunjungan Zakky ke Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Selasa (3/12). Dalam pertemuan itu, Zakky menyampaikan laporan mengenai kondisi wilayah Deli Serdang yang rawan bencana sekaligus berkoordinasi untuk merancang naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Bencana.

Data mencatat sejumlah bencana besar terjadi di Deli Serdang dalam empat tahun terakhir. Beberapa di antaranya:

  1. Banjir di Komplek Perumahan De Flamboyan, Desa Tanjung Selamat (2020): Menelan 5 korban jiwa.
  2. Mobil terseret arus sungai di Jembatan Lau Simeme (2022): Mengakibatkan 4 orang meninggal dunia.
  3. Tanah longsor di Desa Rumah Kinangkung (2021):Menelan 1 korban jiwa.
  4. Longsor di Jalan Medan-Berastagi, Desa Sembahe (2024): Mengakibatkan 10 korban jiwa dan 23 orang terluka.

Zakky menegaskan pentingnya Perda ini sebagai landasan hukum untuk mengatur tanggung jawab pemerintah daerah, peran masyarakat, dan lembaga terkait dalam penanggulangan bencana. “Perda ini akan mencakup aspek pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi,” jelasnya.

Menurut Zakky, daerah rawan bencana di Deli Serdang terbagi menjadi wilayah hulu yang rentan longsor, seperti Sibolangit, Kutalimbaru, STM Hulu, STM Hilir, dan Gunung Meriah, serta wilayah hilir yang sering dilanda banjir, seperti Hamparan Perak, Labuhan Deli, dan Percut Seituan.

“Wilayah hilir ini sering banjir karena saluran drainase tidak mampu menampung debit air, terutama saat hujan lebat. Ditambah, air dari sungai sering meluap ke permukiman,” ungkap Zakky.

Zakky menegaskan, Perda Penanggulangan Bencana ini nantinya akan memberikan dasar dan arah pembangunan sistem penanggulangan bencana di Deli Serdang, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari risiko bencana.

“Ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak kerugian akibat bencana,” tutup Zakky.

Reporter : Rio