Ketua FKUB Sumut Minta Kepada Komisi VIII Buat UU atau Perpu FKUB

MEDAN – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB) Sumut Dr H Maratua Simanjuntak meminta agar Komisi VIII DPR RI memperjuangkan UU atau Perpu tentang FKUB agar FKUB memiliki kekuatan hukum yang jelas.

” Sejak berdiri FKUB sampai saat ini kedudukan payung hukum FKUB itu sangat lemah karenanya kami berkali kali memberikan masukan agar keberadaan FKUB ini diatur dalam UU atau PERPU biar kuat peranannya di tengah tengah masyarakat,” kata Maratua ketika berdialog dengan Komisi VIII DPR RI, Jumat (9/10/2020) di Kantor Kanwil Kemenag Sumut.

Maratua mengungkapkan sejak Komisi VIII waktu itu dipegang oleh Drs Hasrul Azwar hingga sampai saat ini permohonan kita agar ada UU tentang FKUB itu tidak terwujud.” Bahkan Prolegnas saat ini juga tidak ada memasukkan tentang RUU FKUB untuk dibahas menjadi UU,” kata Maratua kembali.

Maratua menjelaskan begitu pentingnya peran FKUB di tengah masyarakat bahkan ketika ada terjadi konflik di Kota Tanjung Balai beberapa waktu lalu, Kapolri yang saat ini menjadi Menteri Dalam Negeri ketika tiba di Bandara Kualanamu yang ditanya duluan adalah FKUB. ” Begitu disebutkan FKUB sudah turun ke Tanjungbalai Kapolri menegaskan dirinya tidak jadi ke Tanjungbalai dan akan menunggu besok paparan dari FKUB,” kata Maratua.

Maratua mengungkapkan begitu pentingnya FKUB namun masih ada Pemkab atau Pemko yang tidak memberikan anggaran bagi FKUB sehingga FKUB itu tidak berjalan optimal.cr-03