Ketua Inkindo Sumut Pendi Sibayang Ditangkap Tim Tabur Kejatisu

MEDAN| Tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin langsung Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo bersama tim kembali berhasil mengamanksn terpidana DPO atas nama Ir Pendi Sebayang, MT (57 tahun) selaku Direktur Utama PT. Pemutar Argeo Consultan Enginering di Medan di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/1/2021).

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017, Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.