Menurut Ketua ISNU SERGAI sama sekali tidak ada sepatah katapun menyebutkan nama ulama atau lembaga ulama seperti MUI, sehingga dapat saya simpulkan akibat kritikan tersebut seolah-olah pansel ini tidak siap disalahkan dan dikritisi karna mengkait-kaitkan status jabatan pansel dengan sebutan diri pribadi sebagai ulama.
Kenapa saya katakan demikian, karena pada akhirnya pansel tersebut juga telah mengakui kesalahan dan kekeliruannya dengan membatalkan dua nama tadi yang sempat diluluskan, andai saja tim pansel ini bersikap lebih arif dan bijaksana tentunya tidak akan mudah terprovokasi oleh penggiringan opini oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab seolah-olah ada masyarakat yang mengkritik keputusan pansel dianggap sudah menghina ulama.
“Ini salah besar, karena pansel sudah menerima amanah dari Bupati Sergai sebagai tim pansel maka kita harus kesampingkan embel-embel yang sebelumnya melekat pada diri kita sehingga kita bisa bekerja secara profesional sebagai tim pansel bukan sebagai ulama, disinilah letak kekeliruan kita dalam memaham persoalan ini,”tegasnya.
Nah selanjutnya, kata Isya Lubis, menyikapi isu lain yang saat ini terus bergulir dengan opini seolah-olah ada seorang pengacara yang melarang Bupati Sergai untuk dilibatkan dalam kegiatan apapun di Serdang Bedagai ini tentunya kita kembali harus menilainya sesuai fakta sehingga objektif hasilnya, kita harus lihat dan dengar terlebih dahulu apa sih sebenarnya yang sudah disampaikan oleh seorang pengacara tersebut?
Apakah pernyataan nya memang benar melarang Bupati untuk melibatkan ulama dalam setiap kegiatan? dan dalam konteks apa dirinya menyampaikan statemen tersebut?.
“Nah, setelah saya melihat dan mendengar video seutuhnya yang disampaikan oleh seorang pengacara tersebut saya menilai sama sekali isi pernyataan tersebut tidak ada larangan kepada Bupati untuk melibatkan ulama dalam kegiatan pembangunan justru yang terdengar dan terlihat jelas pengacara tersebut menghimbau Bupati Sergai agar jangan melibatkan ulama dalam kegiatan apapun kecuali dalam bidang keagamaan.







