Karena pengacara tersebut tidak ingin akhirnya terjadi kejadian seperti Pansel ini, karena panselnya dari ulama dan ketika keputusan yang diterbitkan oleh pansel telah melanggar aturan maka jika ada masyarakat yg mengkritisi keputusan pansel dianggap telah mengkritisi atau bahkan menghina ulama, tentunya video tersebut jelas merupakan rangkain yang tidak bisa dipisah atau dipotong karena pengacara tersebut berusaha menjelaskan ke publik inilah akibatnya jika panselnya dari ulama akhirnya dengan mudah dipelintir dan diprovokasi oleh orang-orang yang sengaja membuat kegaduhan seolah-olah pansel ini adalah ulama dan siapa yg mengkritisi pansel maka dianggap mengkritik bahkan menghina ulama.
Sebagai Ketua ISNU, saya menilai pernyataan seorang Advokat tersebut sama sekali bukan berbentuk larangan atau melarang Bupati akan tetapi hanya berbentuk Himbauan, dan himbauan itu disampaikan krna akibat keputusan pansel yang salah, dan pansel tersebut secara kebetulan terdapat pula anggota MUI sehingga akhirnya seolah-olah terjadi pengkritikan bahkan penghinaan terhadap ulama.
“Untuk itu saya mengajak agar masyarakat Sergai khususnya umat Islam agar jangan mudah terprovokasi oleh berita-berita dari media online yang dinilai sifatnya penuh provokasi dan membuat kegaduhan, dan kepada yang merasa tokoh agama agar juga jangan memberikan pernyataan yang tendensius, jangan juga merasa tersakiti terdzolimi karena seolah-olah ada penghinaan terhadap ulama, kita lihat dulu, kita dengar seutuhnya baru kita bisa ambil sikap,”tegasnya lagi.
Terakhir, M Isya Lubis menyebutkan kepada media-media yang ada di Sergai saya mengharapkan jadilah pemberi berita yang berimbang, memberikan berita sesuai fakta bukan opini, kita harus sama-sama menjaga kabupaten ini demi tercapainya program Bupati kita Sergai yang Mandiri, Sejahtera dan religius,” tutup Ketua ISNU Sergai.
Reporter : Pujianto







