Medan  

MUI Desak Hukuman Mati bagi Koruptor Segera Diterapkan, Jangan Berlindung di Balik HAM!

Ketum MUI KH M Anwar Iskandar di sela-sela agenda Muzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI, yang digelar di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Foto: Sadam/ MUI Digital

JAKARTA | Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, melontarkan pernyataan tegas terhadap pelaku korupsi dan mengkritik keras para penentang hukuman mati yang berlindung di balik slogan hak asasi manusia (HAM).

Menurutnya, pejabat yang merampok uang negara pantas dijatuhi hukuman mati karena kejahatan korupsi telah merampas hak hidup jutaan rakyat, memicu kemiskinan, dan memperlebar penderitaan masyarakat.

Sikap tersebut disampaikan dalam Muzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026).

Muzakarah ini mengusung tema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin.”

“MUI sejak 2005, kalau tidak salah, sudah mengeluarkan hukum bahwa koruptor itu hukumnya mati. Karena koruptor itu melanggar hak hidup daripada banyak orang,” ujar Kiai Anwar di arena Muzakarah, dilansir MUI Digital sebagaimana dikutip Orbit Digital

Ulama kharismatik asal Kediri, Jawa Timur ini menyoroti dampak sistemik dari kejahatan korupsi yang dinilai jauh lebih kejam daripada pembunuhan biasa. 

Menurutnya, ketika seorang pejabat mengorupsi anggaran negara dalam jumlah fantastis, tindakan tersebut secara langsung menciptakan kemiskinan struktural dan kesengsaraan yang masif bagi rakyat kecil.

“Berapa orang yang mati karena koruptor? Berapa orang yang menjadi termiskin karena koruptor itu? Ada pejabat yang korupsi sampai triliunan, itu merugikan berapa orang? Membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu melanggar HAM juga,” tegasnya.

Berdasarkan kajian mendalam Majelis Ulama Indonesia yang sudah berjalan sejak puluhan tahun lalu, MUI tetap konsisten mengusulkan agar instrumen hukum mati diterapkan secara nyata bagi para koruptor besar.

Secara khusus, Ketum MUI juga melayangkan kritik tajam kepada pihak-pihak atau pembela koruptor yang kerap menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) global sebagai tameng untuk meloloskan diri atau meringankan sanksi hukum.

Dia menyebut, bagi mereka para pembela koruptor (agar) tidak dihukum, mereka suka berlindung di balik aturan HAM.  Sementara dalam perspektif Islam, kata dia, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri.

“Ya tidak bisa dong,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Amien, Jawa Timur. 

Dia menjabarkan bahwa di atas konsep HAM yang kerap digaungkan, hukum Islam memiliki fondasi luhur yang disebut maqashid asy-syariah (tujuan disyariatkannya hukum Islam). 

Salah satu prinsip yang paling mutlak di dalamnya adalah hifzhun nafs, yaitu kewajiban untuk menjaga keselamatan jiwa dan keberlangsungan kehidupan manusia. Kejahatan korupsi dinilai telah merusak tatanan Hifzhun Nafs karena merampas hak-hak dasar kelompok dhuafa dan masyarakat miskin untuk hidup layak.

Melalui momentum Muzakarah Hukum Nasional ini, MUI mendesak adanya sinergitas yang lebih tajam antara ulama dan aparat penegak hukum di Indonesia untuk bersikap tegas tanpa kompromi terhadap para koruptor, serta menyelesaikan isu-isu sosial krusial lainnya seperti jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat bawah. (muid/OM-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *