Selain itu Abd Harris juga mengungkapkan bahwa pelaksanaan E-Monev ini adalah untuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik agar KI Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif .
Abd Harris juga menegaskan melalui E-Monev ini kami berharap memberikan gambaran mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh badan publik peserta monev.
Sementara dalam bintek itu dijelaskan bagi peserta E-Monev bisa mengakses melalui http://e-monev.kip.sumutprov.go.id untuk bisa mengisi kuisioner yang sudah disiapkan dalam aplikasi tersebut.
Dalam pelaksanaan E-Monev Tahun 2022 ini KI Sumut melakukan E-Monev untuk empat ketegori badan publik yakni, OPD di Lingkungan Pemprovsu, BUMD di Lingkungan Pemprovsu, Pemkab/Pemko di Sumut dan pemerintahan desa .
Hadir dalam pelaksanaan bintek itu Kabid PKP Diskominfo Provsu Abdul Aziz Batubara, staf Seksi Pengembangan Aplikasi Diskominfo Sumut Ernes Ronan Gultom.rel







