Ketua Pansel Dewan Pendidikan Sergai Akan Pelajari 2 Nama Peserta yang Diduga Tidak Memenuhi Syarat

Ketua Pansel Dewan Pendidikan Sergai, H. Tamlih Nasution SE yang diambil dari foto profil WhatsApp. (Foto/Ist).

Keduanya itu masing berinisial D dan inisial ADR diduga belum genap berusia 30 tahun saat tanggal pendaftaran dan ADR sudah pernah menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana korupsi pada saat yang bersangkutan menjadi salah satu pejabat di Pemkab Serdang Bedagai beberapa tahun yang lalu.

Pada proses seleksi calon anggota Dewan Pendidikan, ada 3 poin besar yang dibuat oleh Pansel, diantaranya berusia 30 – 65 tahun pada saat tanggal pendaftaran sebagaimana yang tertuang pada poin 2 huruf C, dan Tidak pernah dihukum dan atau sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana yang tertuang pada poin 2 huruf G.

Namun pada pengumuman 11 nama calon anggota Dewan Pendidikan Serdang Bedagai yang diumumkan oleh Pansel baru baru ini, dua nama inisial tersebut diatas masuk didalam nya, sehingga hal ini menuai protes dari beberapa masyarakat.

Dari informasi yang didapat, sebelum ditetapkan sebagai anggota Dewan Pendidikan Serdang Bedagai periode 2022 – 2027, nantinya ke 11 calon anggota Dewan Pendidikan ini akan menjalani fit and proper tes di DPRD Serdang Bedagai.

Reporter: Pujianto