KI Sumut Dorong Instansi Aktifkan PPID, Diskominfo Diharapkan Jadi Corong KIP

Kabid Pengelolaan Informasi Publik Iwan Sutani Siregar mewakili Plt Kadiskominfo Sumut llyas Sitorus, bersama KI Sumut mengadakan refleksi akhir tahun 2022, di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Rabu (21/12). Foto/Ist

Apalagi lanjutnya, di setiap perangkat pemerintah atau negara, ada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertugas untuk itu tujuan transparansi informasi publik. Semua yang bersifat informasi publik, perlu dibuka.

Sebagaimana peran OPD seperti Dinas Kominfo pemerintah daerah, yang merupakan corong informasi publik, tidak hanya dari instansinya sendiri tetapi untuk lintas perangkat daerah. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mencari-cari dan melaporkan masalah keterbukaan informasi ke KI, disamping pihaknya juga terus melakukan sosialisas dan edukasi.

Pun begitu lanjut Safii, diakuinya bahwa dari semua proses sengketa yang berjalan, ada beberapa yang ternyata motifnya untuk mendapatkan uang dengan dugaan mengancam. Dengan begitu, KI memberikan sanksi kepada pemohon.

“Ada yang kita ketahui ternyata ada motif meminta uang kepada pihak instansi sebagai termohon. Setelah kita ketahui, kita beri sanksi kepada si pemohon dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam dan tidak bisa bersengketa selama setahun,” pungkasnya.

Sementara Plt Kadis Kominfo Sumut melalui Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Iwan Sutani Siregar mengingatkan pentingnya memperbaiki pola pikir bagi seluruh instansi terutama PPID yang bertugas mengelola informasi publik.

“Setiap PPID kita harapkan menjadi pemberi informasi agar tidak banyak lagi yang meminta. Sehingga jika sudah dipublikasikan, orang tidak perlu lagi mengadu ke Komisi Informasi. Karena itu kita terus bangun kerjasama dan sinergi antara Dinas Kominfo dan KI,” sebut Iwan. (Red)