Aceh  

KIP Aceh Singkil Tetapkan 25 Anggota DPRK Terpilih

Pleno Penetapan DPR K Aceh Singkil Terpilih Priode 2019-2024, oleh KIP Aceh Singkil Senin (`12/8/2019)

ACEH SINGKIL – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, telah menetapkan sebanyak 25 nama anggota DPRK Aceh Singkil terpilih periode 2019-2024, pasca putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK).
Dari hasil perolehan suara tersebut, Partai Golkar tercatat memperoleh suara terbanyak, dan mendominasi kursi terbanyak di DPRK Aceh Singkil.

Penetapan dewan yang akan menduduki sebanyak 25 kursi di DPRK Aceh Singkil itu dilaksanakan melalui Sidang Pleno KIP Aceh Singkil, yang berlangsung di Aula Media Center KIP Desa Selok Aceh, Selasa (12/8/2019).
Ketua KIP Aceh Singkil Edi Sugianto mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPRK Aceh Singkil baru bisa di laksanakan, lantaran pihak KIP sedang menghadapi sidang sengketa gugatan Partai Demokrat dan PKS di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Namun, setelah MK mengeluarkan putusan dan menolak gugatan dari pemohon dan sesuai perintah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang di tuangkan dalam surat nomor.1100, tentang tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Maka terhitung lima hari pasca putusan, KIP wajib melaksanakan penetapan Anggota DPRK terpilih.

Kemudian setelah dilaksanakannya penetapan Anggota DPRK terpilih ini, KIP Aceh Singkil akan langsung mengirimkan SK penetapan dan berkas para calon Anggota DPRK tersebut kepada Pemerintah setempat.
Selanjutnya Pemkab Aceh Singkil yang akan mengusulkan untuk permohonan jadwal pelantikan kepada Gubernur dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ujarnya.

Nama-nama anggota DPRK Aceh Singkil yang telah terpilih melalui Pemilihan serentak pada pemilu 2019, masing-masing, Sadri Lingga dari Dapil 4 Partai PKB. Kemudian Erfan Suri Limbong Dapil 4 dan Bainuddin Ondo Dapil 1 masing – masing dari Partai Gerindra.

Kemudian Taufik Dapil 1 dan Jaimar Tumanggor dari Dapil 3 Partai PDIP. Sedangkan Ade Dwi Sintiya, Andri Juliswan Limbong dari Dapil 1, dan Sarbaini, Dewi Sartika Ana dari Dapil 2. Selanjutnya Hasanuddin Aritonang dari Dapil 3 dan Surianto Dapil 4 masing – masing dari Partai Golkar.

Kemudian, H Amaliun Dapil 2, Sahman Dapil 3 dan Ahmad Fadli Dapil 4 masing – masing dari Partai Nasdem. Kemudian Ramli Boga dari Partai PPP Dapil I. Yulihardin Dapil 1 Partai PAN.

Lesdin Tumangger dari Partai Hanura Dapil III. Fairuz Akhyar Dapil 1 dan Hj Asmawati Dapil 4 dari Partai Demokrat.
Aminullah Sagala Dapil 2 dari Partai Aceh. Sedangkan dari Partai PNA di raih Safriadi Dapil 4 dan Amran Sidik Dapil 1. Sementara Al Hidayat Dapil 4 Partai PBB, dan Fahruddin Pardosi Dapil 4 serta H. Mairaya Dapil 3 dari Partai PKPI masih ikut di tetapkan calon Anggota terpilih DPRK Aceh Singkil periode 2019- 2019.

Sementara itu untuk perolehan Partai Politik yang mendapat kursi pada Pemilu 2019 di Kab. Aceh Singkil, meliputi, PKB 1 kursi, Gerindra 2 kursi, PDIP 2 kursi, Golkar 6 kursi dan Partai Nasdem 3 kursi. Sedangkan PPP berjumlah 1 kursi, PAN 1 kursi, Hanura 1 kursi, Demokrat 2 kursi, Partai Aceh 1 kursi dan PNA 2 kursi. Sementara untuk PBB 1 kursi dan PKPI berjumlah 2 kursi.

Hadir dalam pleno penetapan Anggota DPRK terpilih, Bupati Aceh Singkil, Ketua dan seluruh anggota KIP Aceh Singkil, l komisioner Panwaslih Aceh Singkil, Dandim 0109/Aceh Singkil, Kasat Intel Polres Aceh Singkil, Perwakilan dari Kesbangpol Aceh Singkil dan beberapa ketua dan perwakilan dari Partai Politik Se- Kabupaten Aceh Singkil.

Laporan : Saleh