Kolaborasi Memperkuat Budaya Antikorupsi

Kajati Sumut, Idianto didampingi Asintel dan Aspidsus foto bersama petinggi BUMN dan BUMD. Dok : Kejati Sumut

MEDAN | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto menegaskan korupsi adalah persoalan sangat kompleks. Korupsi, bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi moralitas, budaya dan sistem tata kelola.

“Pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk terciptanya lingkungan bebas dari korupsi,” kata Idianto kepada pegawai BUMN dan BUMD di Aula Kantor Kanwil Bank Mandiri Lantai 5 Menara Mandiri Medan, Jumat (6/12/2024)

Penyuluhan hukum dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Idianto menggarisbawahi peran dunia usaha dalam mencegah dan memberantas korupsi. Keberadaan perusahaan besar seperti PT. Inalum, PT. Pelindo, PTPN III, PTPN IV, PLN, BNI, Bank Mandiri, dan Bank Sumut merupakan bagian integral.

Ancaman

Adapun tema Hari Antikorupsi Sedunia tahun 2024, yaitu “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”. Pentingnya sinergi di antara seluruh elemen masyarakat melawan korupsi, salah satu ancaman terbesar bangsa.

Menurutnya, dunia usaha memiliki peran strategis sebagai motor penggerak perekonomian. Jika praktik korupsi dalam proses bisnis, dampaknya tidak hanya perusahaan tetapi masyarakat luas juga. Maka perusahaan perlu memastikan prinsip tata Kelola perusahaan yang baik(good corporate governance) diterapkan dengan baik.

“Saya mengapresiasi komitmen perusahaan yang telah menerapkan standar integritas tinggi. Perjalanan ini masih panjang dan kita harus bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan kerja melalui penyuluhan hukum seperti hari ini,” ujar Idianto dalam sambutannya.

Hal senada disampaikan Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap terkait perkembangan korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik jumlah kasus maupun kerugian keuangan negara. Bahkan kualitas tindak pidana korupsi semakin sistematis di seluruh aspek kehidupan masyarakat.

“Modus operandinya semakin canggih. Korupsi berdampak pada diri sendiri, masyarakat dan negara. Termasuk diruang politik, akan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” kata Muttaqin Harahap.

Korupsi BUMN

Mantan Kajari Medan ini menuturkan tren penindakan kasus korupsi dan potensi kerugian keuangan negara sejak tahun 2019 -2023. Khusus Kejati Sumut melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan 42 perkara dan penuntutan 26 perkara.

Dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi uang pengganti (up) berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp32.995.724.235.

“Khusus perkara melibatkan BUMN dan BUMD ada 9 perkara dengan 16 orang tersangka. Faktor penyebab korupsi meliputi aspek perilaku individu, aspek organisasi, aspek masyarakat dan aspek peraturan perundang-undangan” terang Muttaqin Harahap.

Upaya penegakan hukum untuk mencegah tindak pidana korupsi bisa dilakukan lewat upaya preventif, detektif dan represif. “Pencegahan sejak dini bisa dilakukan dengan mengenali perbuatan korupsi, komitmen diri sendiri dan membiasakan diri melakukan yang benar,” tegasnya.

Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan menjelaskan syarat mengajukan pengamanan pembangunan strategis. Persyaratan pelaksanaan adalah surat permohonan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditandatangani pejabat tinggi madya atau pimpinan BUMN.

Mengusung topik Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Andri Ridwan menyebutkan PPS bagian tugas Intelijen Penegakan Hukum secara terencana dan terarah untuk mencegah dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan intelijen, dan/atau pihak lawan yang merugikan kepentingan penegakan hukum, serta ketertiban dan ketentraman umum.

“Data kelengkapan proyek, yaitu dasar hukum dan rincian proyek serta deskripsi ancaman,gangguan, hambatan dan tantangan,” kata Andri Ridwan.

Berakhirnya pengamanan PPS, lanjut Andri Ridwan apabila terindikasi apabila terindikasi pidana, pemohon tidak kooperatif, mencabut permohonan PPS, adanya tindakan lain dari pemohon atau ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) sudah cenderamata

Selanjutnya penyuluhan hukum kepada pegawai BUMN dan BUMD dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia diakhiri sesi tanya jawab dan pemberian cenderamata.

Reporter : Toni Hutagalung