Komisi A DPRD Langkat Gelar RDP Terkait Persiapan Pilkades 2022

“Tanggal 1 Maret 2022 tahap awal pembentukan panitia Pilkades. Ditanggal 6 April 2022, Kades yang akan maju kembali menjadi calon Kades harus mengundurkan diri (cuti),” katanya.

Disambung lagi oleh Plt. Asisten, bahwa Kades yang (cuti) tetap mendapatkan hak-haknya berupa gaji, tetapi tidak dibenarkan menggunakan fasilitas-fasilitas desa dan selama Kades cuti, dan tugasnya dilaksanakan oleh Sekretaris Desa.

Mencermati keterangan-keterangan yang disampaikan, Komisi A melalui anggotanya Zulhijar meminta tahapan Pilkades dapat dibuat lebih maksimal sehingga masa tugas seorang Pj lebih pendek dan menyarankan agar pelaksanaan pencoblosan Pilkades dihari libur, agar tingkat kehadiran masyarakat lebih maksimal dan tidak mengganggu kerja masyarakat.

Ketua Komisi A, Dedek Pradesa sebelum mengakhiri RDP, meminta Dinas PMD agar memaksimalkan Draf Peraturan Bupati sesuai masukan dan saran dalam RDP, serta tetap berkoordinasi dengan Komisi A DPRD Langkat.

“Komisi A akan terus mengawasi tahapan-tahapan Pilkades sampai dengan waktu pemilihan. Kta saling mengingatkan agar Pilkades ini dapat terlaksana dengan baik dan sempurna,” pungkasnya.

Reporter: Susanto