PANYABUNGAN I Komisi I DPRD Mandailing Natal (Madina) melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada Kamis (09/12/2021) diruang Komisi I, DPRD Madina.
RDP ini digelar dengan agenda penjelasan Dinas Pendidikan dan BKD terkait hanya ada satu formasi untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pemerimaan PPPK tahun 2021 sesuai surat audiensi dari Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Madina.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I Zubaidah Nasution dan dihadiri Kadisidik Arbiuddin Harahap dan Zulham dari BKD. Sementara dari Komisi I terlihat hadir Nur Melati, Irfan Sukhri Tanjung, Zainal Abidin, Izhar Helmy, Asmaruddin Nasution, dan Hamdani.
Zubaidah menyampaikan, AGPAI mengeluhkan formasi yang dibuka untuk guru PAI pada PPPK tahun 2021 dan apa tindakan BKD maupun Disidik terhadap 73 guru yang lulus passing grade.
“Kita meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan dan BKD kenapa bisa hanya 1 formasi yang dibuka dan guru-guru yang lulus passing grade akan dikemanakan,” kata Zubaidah membuka RDP.
Kadisdik Arbiuddin Harahap menyampaikan, penentuan satu formasi untuk guru PAI karena waktu yang mendesak dan kurang jelasnya perincian guru Agama dimaksud pada formasi.
“Waktunya sangat mendesak dan rincian penjelasan guru Agama apakah dilingkungan Pemkab saja atau justru untuk seluruh sekolah di Madina. Kan, ada guru agama yang berada di bawah Kementerian Agama,” jelasnya.