Kondisi Pengungsi Sinabung Mulai Terdesak

Desakan itu juga didorong oleh situasi dimana dana sewa rumah dan sewa lahan yang selama ini diterima pengungsi melalui Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk periode 2019-2020, waktunya sudah habis di bulan Januari 2021 lalu.

Sementara, untuk pembayaran sewa rumah dan sewa lahan pertanian untuk periode selanjutnya belum ada kejelasan dari BPBD Kabupaten Karo kapan akan diterima.

“Kami lagi beres-beres agar rumah ini bisa ditempati sebentar lagi. Memang belum ada airnya sama sekali. Tapi biarlah, daripada kami luntang-lantung tak punya uang untuk sewa rumah lagi,” katanya kepada orbitdigitaldaily.com.

Paling tidak kata Sitepu, di rumah ini mereka tidak perlu lagi menyewa, meski sangat minim sarana dan prasarananya untuk saat ini. Namun dia sangat menyayangkan, lahan pertanian bagi pengungsi relokasi tahap III sampai saat ini masih belum dapat dimanfaatkan.